makalah korupsi
TUGAS PKN
Makalah tentang korupsi
Nama kelompok XII IPA 3:
kadek novi trisna dewi(13)
Kadek prima bodi(16)
Ida bagus pt sukma ariadi(24)
Kt suriarta(26)
DAFTAR ISI
I.
Bab 1 Pendahuluan
A. Latar belakang
B. Rumusan masalah
C. Tujuan
D. manfaat
II.
Bab 2
Pengertian
A. Faktor-faktor
B. Dampak korupsi
C. Solusi
III.
Bab 3
penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
C. Daftar pustaka
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan
dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas makalah tentang Korupsi.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung
dalam penyusunan makalah ini.
Penulis
sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir kata,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan
semua pihak.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia, sebagai
salah satu negara yang telah merasakan dampak dari tindakan korupsi, terus
berupaya secara konkrit, dimulai dari pembenahan aspek hukum, yang sampai saat
ini telah memiliki banyak sekali rambu-rambu berupa peraturan – peraturan,
antara lain Tap MPR XI tahun 1980, kemudian tidak kurang dari 10 UU anti
korupsi, diantaranya UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kemudian yang paling
monumental dan strategis, Indonesia memiliki UU No. 30 Tahun 2002, yang menjadi
dasar hukum pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian
pemberantasan dan pencegahan korupsi telah menjadi gerakan nasional. Seharusnya
dengan sederet peraturan, dan partisipasi masyarakat tersebut akan semakin
menjauhkan sikap, dan pikiran kita dari tindak korupsi.
Masyarakat Indonesia
bahkan dunia terus menyoroti upaya Indonesia dalam mencegah dan memberantas
korupsi. Masyarakat dan bangsa Indonesia harus mengakui, bahwa hal tersebut
merupakan sebuah prestasi, dan juga harus jujur mengatakan, bahwa prestasi
tersebut, tidak terlepas dari kiprah KPK sebagai lokomotif pemberantasan dan
pencegahan korupsi di Indonesia. Berbagai upaya pemberantasan korupsi, pada
umumnya masyarakat masih dinilai belum menggambarkan upaya sunguh-sunguh dari
pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai sorotan kritis
dari publik menjadi ukuran bahwa masih belum lancarnya laju pemberantasan
korupsi di Indonesia. Masyarakat menduga masih ada praktek tebang pilih dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sorotan masyarakat
yang demikian tajam tersebut harus difahami sebagai bentuk kepedulian dan
sebagai motivator untuk terus berjuang mengerahkan segala daya dan strategi
agar maksud dan tujuan pemberantasan korupsi dapat lebih cepat, dan selamat
tercapai. Selain itu, diperlukan dukungan yang besar dari segenap kalangan
akademis untuk membangun budaya anti korupsi sebagai komponen masyarakat
berpendidikan tinggi.
Sesungguhnya korupsi dapat dipandang sebagai fenomena
politik, fenomena sosial, fenomena budaya, fenomena ekonomi, dan sebagai
fenomena pembangunan. Karena itu pula upaya penanganan korupsi harus dilakukan
secara komprehensif melalui startegi atau pendekatan negara/politik, pendekatan
pembangunan, ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan pengertian, korupsi di
Indonesia difahami sebagai perilaku pejabat dan atau organisasi (negara) yang
melakukan pelanggaran, dan penyimpangan terhadap norma-norma atau
peraturan-peraturan yang ada. Korupsi difahami sebagai kejahatan negara (state corruption). Korupsi terjadi karena monopoli
kekuasaan, ditambah kewenangan bertindak, ditambah adanya kesempatan, dikurangi
pertangungjawaban. Jika demikian, menjadi wajar bila korupsi sangat sulit untuk
diberantas apalagi dicegah, karena korupsi merupakan salah satu karakter atau
sifat negara, sehingga negara=Kekuasaan=Korupsi. Maka dari itu, mari kita
berusaha untuk menghilangkan korupsi di Indonesia ini.
B. Perumusan Masalah
· Pengertian korupsi.
· Faktor pedorong terjadinya korupsi di Indonesia.
· Dampak akibat korupsi.
· Solusi Pemecahannya
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan malakah ini adalah untuk
mensosialisasikan apa itu korupsi, dan bagaimana korupsi itu terjadi di
Indonesia, serta bagaimana upaya dalam pemberantasan masalah terbesar negara
ini . Diharapkan dari pembuatan makalah ini kita lebih mengerti bagaimana cara
untuk bisa memerangi korupsi di negeri ini . Kita pun dapat sedikit
berpartisipasi memberantasi korupsi setelah kita mengerti dengan jelas korupsi
di Indonesia .
D. Manfaat
· Mengetahui apa itu korupsi dan dampaknya.
· Memotivasi masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.
· Dapat mengurangi atau memberantas korupsi.
II. PEMBAHASAN
a) Pengertian Korupsi
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis
adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang
arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri,
dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang
politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau
tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang
dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang
legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
b) Faktor Pendorong Terjadinya Korupsi di Indonesia
· Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak
bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di
rezim-rezim yang bukan demokratik.
· Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya peraturan
perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
· Sikap mental para pegawai yang ingin cepat kaya dengan
cara yang haram, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada
bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
· Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan
pemerintah.
· Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan
pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
· Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
· Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan
jaringan “teman lama”.
· Lemahnya ketertiban hukum.
· Lemahnya profesi hukum.
· Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
· Rakyat yang cuek, tidak
tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke
pemilihan umum.
· Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah
penyuapan atau “sumbangan kampanye”.
c) Dampak negatif korupsi
· Terhadap demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap
pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik (good governance)
dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan
legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan
kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan
korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan
masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau
dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit
legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
· Terhadap perekonomian
· Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan
mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
· Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan
membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private,
korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran illegal,
ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian
atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi
ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul
berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat
aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos
niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki
koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
· Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam
sector publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat
yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah
kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang
akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan
syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain.
Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan
menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
· Terhadap kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak
negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis
berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya
rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang
melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil.
Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada
perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
d)
Solusinya Pemecahannya
Kalau korupsi
dibiarkan secara terus menerus tanpa upaya menanggulanginya, maka akan terbiasa
dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari
jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the
means). Meskipun berbagai upaya belum tentu dapat menghilangkan korupsi, tapi
paling tidak dapat menguranginya. Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara
tuntas dan bertanggung jawab dan masif dengan pendekatan simultan. Ada beberapa
upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing
memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980)
memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
1.
Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah
pembayaran tertentu.
2.
Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
3.
Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan
pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling
tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan
instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk
mengurangi kesempatan korupsi.
Bagaimana dorongan
untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman. Korupsi
adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi,
tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi
organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada
sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan
dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi. Cara yang
diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula
dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya
pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan
korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah
membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam
pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman
kepada pelaku-pelakunya. Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran
penaggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk
keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan
perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang
lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya
dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan
kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan
pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas
pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang
menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula. Persoalan korupsi beraneka ragam
cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula.
Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinaju
dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical
problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi. Kartono
(1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1.
Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2.
Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan
nasional.
3.
para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak
korupsi.
4.
Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak
korupsi.
5.
Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui
penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6.
Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan
berdasarkan sistem “ascription”.
7.
Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran
administrasi pemerintah.
8.
Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9.
Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab
etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10. Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok
dengan pengenaan pajak yang tinggi.
III. PENUTUP
Kesimpulan
dan Saran
·
Kesimpulan
Melihat dari uraian di atas, tidak dapat kita pungkiri korupsi memang
benar-benar telah menjadi sebuah masalah yang cukup berat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Melihat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas,
maka dapat ditarik sebuah kesimpulan mengenai pengaruh dan upaya penuntasan
tindak pidana korupsi di Indonesia.
1. Sebuah Negara akan maju dan
berkembang apabila didukung dengan pemerintahan yang adil dan bersih dari
unsur-unsur korupsi.
2. Sikap korup para pejabat dan elit
politik merupakan penyebab timbulnya masalah kesejahteraan masyarakat di
Indonesia.
3. Dibutuhkan sebuah sikap yang tegas
dan profesional untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
·
Saran
Seharusnya pemerintah lebih tegas terhadap terpidana korupsi. Undang-undang
yang adapun dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Agar korupsi tidak lagi
menjadi budaya di negara ini.
Daftar Pustaka
1.
Hamzah jur andi,(2005), pemberantasan korupsi, Jakarta,PT Raja Grafindo
Persada.
2.
Dikoro
wirdjono projo,(2005),tindak pidana tertentu di Indonesia, Jakarta,PT
Raja Grafindo Persada.
3.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (2008), Survei Persepsi Masyarakat Terhadap KPK dan
Korupsi Tahun 2008.
Titanium Band Rings and Slippers - TITanium Art
BalasHapusThe titanium carabiners Stainless Steel babylisspro nano titanium spring curling iron Band titanium apple watch Rings and Slippers are a titanium trim hair cutter ring shaped band that titanium wallet connects your body and suit your body. The band rings can be